Senin, 11 April 2011

Jenis Limbah

Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak di kelola dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik)apabila tidak di kelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Penyakit yang terkait erat dengan dampak air limbah dapat diklasifikasikan menjadi penyakit noninfektius dan infektius. penyakit non infektius adalah penyakit akibat pencemaran industri yang mengandung logam-logam berat. Penyakit infektius adalah penyakit akibat pencemaran limbah rumah tangga yang mengandung mikroorganisme, seperti bakteri, virus, dan parasit.
Pencegahan dan penanggulangan dampak air limbah terhadap kesehatan dapat dilakukan dengan mengidentifikasi jenis limbah, mengetahui dampaknya terhadap kesehatan, dan cara pengelolanya. Pada saat ini, industri berkembang dengan sangat pesat. Hal itu dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Penurunan kualitas lingkungan tersebut diakibatkan tidak terkendalinya pembuangan limbah dan emisi gas dari kegiatan industri. Limbah dari kegiatan industri dapat berupa limbah cair, gas, dan padat.
Salah satu upaya untuk menanggulangi pencemaran lingkungan perlu menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan mencakup baku mutu limbah padat, baku mutu air laut, baku mutu udara emisi, baku mutu udara ambien, baku mutu limbah cair, dan baku mutu air pada sumber air.
Baku mutu air pada sumber air, yaitu batas kadar yang di perbolehkan untuk suatu zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi air tetap dapat digunakan sesuai dengan kriterianya. Menurut kegunaannya, air pada sumber air dibedakan menjadi empat golongan yaitu golongan A, B, C, dan D. Air golongan A adalah air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa harus diolah terlebih dahulu. air golongan B adalah air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga. Air golongan C adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan. Air golongan D adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat digunakan untuk usaha perkotaan, industri, dan listrik tenaga air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar